Jumat, 19 Februari 2016

Sabilal Muhtadin Lit Tafaguni Fid Din


Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah dilahirkan di sebuah desa dekat kota Martapura, Kalimantan Selatan sekitar Tahun 1707 M dari keluarga sederhana, dimasa pemerintahan Sultan Tahlilullah (1700-1734 M). Semenjak kecil sudah tampak ciri-ciri yang luar biasa pada dirinya, diantaranya kecerdasan serta sikap sopan santunnya sehingga Sultan tertarik dan mengirimkannya ke Makkah untuk mempelajari ilmu-ilmu agama Islam.
Di Makkah, ia mempelajari pengetahuan agama Islam dengan Syekh Athaillah dan belajar ilmu

Selasa, 18 Agustus 2015

Mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi'ah di Indonesia


ifulan.blogspot.com

Apakah syiah itu ?

Syiah adalah aliran sempalan dalam Islam dan Syiah merupakan salah satu dari sekian banyak aliran-aliran sempalan dalam Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan aliran sempalan dalam Islam adalah aliran yang ajaran-ajarannya menyempal atau menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, atau dalam bahasa agamanya disebut Ahli Bid’ah.
Selanjutnya oleh karena aliran-aliran Syiah itu bermacam-macam, ada aliran Syiah Zaidiyah ada aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah ada aliran Syiah Ismailiyah dll, maka saat ini apabila kita menyebut kata Syiah, maka yang dimaksud adalah aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah yang sedang berkembang di negara kita dan berpusat di Iran atau yang sering disebut dengan Syiah Khumainiyah.

Al-Kafi

ifulan.blogspot.com

Dalam berbagai tulisan di website, sebagian cendekiawan Syiah menolak menyamakan kitab hadits al-Kafi dengan Shahih Bukhari. Mereka tidak setuju jika ada orang menilai kedudukan Al Kafi di sisi Syiah sama dengan Shahih Bukhari di sisi Sunni. Bahkan mereka menuduh orang yang melakukan hal itu bertujuan untuk mengelabui orang awam yang tidak tahu-menahu tentang Al Kafi.

Mereka mengakui bahwa Al Kafi, karya al-Kulaini memang menjadi rujukan Syiah tetapi tidak ada ulama Syiah yang dapat membuktikan bahwa semua riwayat Al Kafi shahih. Karena itu, dalam mengambil hadits sebagai rujukan, ulama Syiah akan menilai kedudukan haditsnya, baru menetapkan fatwa. Hal ini jelas
 

Temui Saya di Facebook

Sponsor