Rabu, 24 Juni 2015
Terjemah Fat-Hul Mu'in
Kitab Fathul Mu’in ini tak jauh beda dengan kitab-kitab fiqh yang lain, yaitu membahas semua permasalahan Fiqhiyah, mulai dari Ubudiyah, Mu’amalah, Munakahah dan juga Jinayah dengan di klasifikasikan sesuai dengan bab-babnya.
Tapi dalam kitab fathul Mu'in ini, terkadang tidak menyebutkan sebuah pembahasan yang sebenarnya sangat penting untuk di sebutkan, sehingga, sering sekali Syeh Abu Bakar al Syatho dalam Hasyiyah I'anatu al Tholibin mengkritik tentang tidak adanya penyebutan tersebut, sebagaimana dalam permasaahan Ijtihad (I'anah I/45) Istihadloh (I'anah I/90), Istikhlaf (I'anah II/111) Ju'alah (I'anah III/146), atau penyebutan yang kurang sempurna. Bahkan ada sebuah masalah yang telah di sebutkan dalam judul ternyata tidak masuk dalam pembahasan, yaitu masalah menjual buah-buahan "Bai'u al Tsimar".
Hal di atas karena permasalahan tersebut di anggap tidak penting oleh pengarang, karena jarang terjadi pada masa itu atau kurang diperhatikan di kalangan awam, hal itu tercermin
dari jawaban beliau ketika ditanya "kenapa hanya sedikit membahas tentang Haid (tidak membahas Istihadloh)? Beliau menjawab: "orang laki-laki tidak haid, dan orang perempuan tidak bertanya". Dari jawaban beliau di atas, memnunjukkan bahwa beliau mengarang kitab fathul Mu'in memang di peruntukkan oleh orang-orang yang membutuhkan, bukan sekedar untuk di kaji.
Jika kitab-kitab Fiqh biasanya memulai pembahasan dengan Kitab Thoharoh, sebagai intrumen penting sebelum melakukan Ibadah Sholat, tetapi kitab Fathul Mu’in ini mengawali pembahasan langsung ke Kitab Sholat, sebagai Ibadah yang paling fital dalam agama Islam, dengan Mangawali pembahasan Sholat, secara otomatis juga membahas Thoharoh, karena Sholat tidak akan Shah kecuali dengan Thoharo
h.
Dalam pembahasan Sholat, kitab ini lebih enak untuk di telaah, karena dalam membahas kaifiyah atau tata cara Sholat, kitab Fathul Mu’in ini lebih runtut di banding dengan kitab lain, karena dalam penyebutan, tidak di klasifikasikan sesuai dengan Fardlu dan Sunahnya, melainkan di sebutkan sesuai dengan letak kaifiyah itu, metode seperti ini juga di terapkan dalam pembahasan Haji dan Umroh.
Terkadang dalam kitab ini juga terjadi pengulangan pembahasan, sebagaimana dalam masalah membaca keras didalam masjid, masalah ini sempat di bahas dua kali yang pertama pada Fashl Fi Shifati Sholat dan pada Fasl Fi Sholati al Jama'ah. Mungkin hal ini untuk lebih memperjelas masalah yang ada, terbuki, dalam pembahasan yang kedua, beliau lebih memerinci pembahasan dengan menampilkan perkhilafan antara Imam Nawwawi dan Ibnu Hajar.
Dalam kitab Fathul mu'in ini juga terdapat banyak sekali praktek perselisihan (mukhosamah), baik dalam bab Mu'amalah maliyah atau dalam Bab Munakahah, yang sebenarnya jika kita teliti, pembahasan antara yang satu dan lain tidaklah jauh berbeda. Hal ini di dasari oleh banyaknya kejadian Mukhoshomah pada masa itu atau karena itu merupakan perkara yang trend di kalangan pelajar dan banyak di tanyakan pada ulama'. Walaupun begitu, pengarang tetap berusaha menampilkan hal-hal tersebut dengan ibarat yang sangat ringkas tetapi tetap mengena.
Dan termasuk keistimewaan kitab Fathul Mu'in ini adalah menyebutkan beberapa perkhilafan di antara ulama' dan di ambil dari kitab-kitab mereka yang mu'tabar dengan mentarjih pendapat mereka baik secara Shorih/jelas atau malah melatih kecerdasan pembaca dengan hanya memberikan Isyarat atau ibarat yang samar. Dan kebanyakan, pendapat yang di ikuti oleh pengarang adalah pendapat guru belau yaitu Syeh Ibnu Hajar al Haitamy, dan guru inilah yang di kehendaki ketika pengarang menyebut Guruku (Syekhuna).
Penggunaan Istilah Syekhuna untuk sang maha guru yaitu Ibnu Hajar, ini memunjukkan betapa beliau sangat menghormati gurunya ini dan mengenggapnya sebagai orang yang paling berpengaruh dalam kehidupan intelektual beliau.
DOWNLOAD KITAB FAT-HUL MU'IN :
Jilid 1A
Jilid 1B
Jilid 1C
Jilid 2A - Zakat
Jilid 2B - Puasa
Jilid 2C - Haji
Jilid 2D - Jual Beli
Jilid 2E - Wakalah dan Qiradh
Jilid 2F - Ariyah (Pinjam Meminjam)
Jilid 2G - Ikrar (Pengakuan)
Jilid 3A
Jilid 3B
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar